JAKARTA, HarianBasis.com – Bareskrim Polri bertindak tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Kamis (30/10/2026).
Dari total 104 laporan polisi terkait keterlibatan korporasi yang ditangani Polri hingga akhir Oktober 2026, 20 perusahaan resmi dijerat hukum.
Empat di antaranya merupakan korporasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.Selain korporasi, Polri juga mencatat 245 tersangka perorangan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mengapresiasi langkah tegas Bareskrim tersebut. Menurutnya, karhutla bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan sudah menjadi bencana sosial, kesehatan, dan kerugian ekonomi besar bagi negara.
Ia mendorong tidak hanya pidana penjara bagi pengurus perusahaan, tetapi juga ganti rugi materiil atas kerusakan lingkungan dan pencabutan izin usaha serta pencabutan hak konsesi bagi korporasi nakal tersebut.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera agar korporasi tidak lagi membakar hutan untuk pembukaan lahan.
Penulis : Rul
