DELI SERDANG, HARIANBASIS.COM – Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangun Purba yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 60, Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan publik.
Pasalnya, material tanah timbun yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari aktivitas Galian C ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
Proyek milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (Cikataru) ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp 11.849.091.734 dengan pelaksana CV Buana Perkasa.
Pantauan Wartawan di lokasi pada Sabtu (31/10/2026), pada papan informasi proyek tidak tertera secara jelas mengenai waktu pelaksanaan, nomor kontrak, serta sumber anggaran.ย Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Seorang warga Desa Bangun Purba yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media, tanah timbun tersebut diduga dibeli dari lokasi Galian C ilegal yang beroperasi di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba.
“Sangat disayangkan proyek pemerintah senilai Rp 11 miliar lebih malah diduga menggunakan tanah dari galian ilegal yang jelas dilarang,” ujarnya.
Informasi lain yang beredar di masyarakat, distribusi tanah timbun tersebut diduga melibatkan oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, perwakilan rekanan CV Buana Perkasa berinisial P tidak memberikan jawaban alias bungkam.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang Gedung dan Bangunan Dinas Cikataru Deli Serdang berinisial T. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan
.Padahal, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dalam beberapa kesempatan menegaskan agar seluruh aktivitas Galian C di wilayah Deli Serdang wajib mengantongi izin resmi.
Masyarakat meminta Bupati Deli Serdang untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti dugaan tersebut, serta meminta agar pengawasan terhadap pembelian material proyek pemerintah diperketat sesuai aturan yang berlaku.
Penulis :Tim / Tumanggor
Editor : Rul
