Deli Serdang, Bareskrimnews.id – Dugaan penjualan buku-buku perpustakaan milik SMP Negeri 2 Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari X honorer di SMPn2galang,(31/10/2026),di Pertumbukan oleh awak media,bahwa sejumlah buku perpustakaan sekolah yang kondisinya disebut masih layak digunakan diduga dijual kepada pengepul barang bekas atau yang dikenal masyarakat sebagai tukang butut.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan aset dan inventaris sekolah. Pasalnya, buku perpustakaan merupakan sarana penunjang pendidikan yang semestinya dapat dimanfaatkan oleh para siswa, bukan justru diperjualbelikan tanpa kejelasan prosedur.
Informasi mengenai dugaan penjualan tersebut juga diperkuat dengan adanya pihak yang disebut mengetahui kejadian tersebut dan bersedia menjadi saksi.
Jika buku-buku tersebut benar merupakan inventaris sekolah dan masih layak digunakan, maka perlu dipertanyakan apakah pengeluarannya telah melalui prosedur penghapusan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa aset sekolah yang merupakan barang milik daerah tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan. Penghapusan dan pemindahtanganannya harus mengikuti mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
Atas dugaan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan perpustakaan dan inventaris SMP Negeri 2 Galang.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga diharapkan melakukan audit atau pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset sekolah.
(tumanggor)
