KUDUS, nnews.id — Jum’at, 30 Oktober 2026Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan dengan menggeledah Kantor Pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Kudus. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Berdasarkan informasi, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang terbit pada Oktober 2026. Kasus ini diduga terkait penerimaan negara dari cukai rokok dan dugaan kickback pita cukai yang melibatkan oknum Bea Cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bea Cukai pada Februari 2026 lalu. Saat itu, KPK menemukan uang tunai Rp 5,19 miliar yang disimpan dalam 5 koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Dari OTT tersebut, sudah ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.Pihak PT Djarum melalui perwakilannya, Budi Darmawan, menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.”Kami menghormati dan menaati hukum.
Kami kooperatif dan tidak mengetahui duduk perkaranya,” ujar Budi.Hingga Jum’at ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari penggeledahan tersebut.
Publik menunggu apakah kasus ini akan menyeret korporasi besar di industri rokok.
Penulis : hen
