DELI SERDANG, Nnews.id – Warga mengeluhkan kondisi Jalan Blok Gading Dusun III, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang rusak dan hanya ditimbun batu krikil berbahas selama hampir satu bulan oleh pemenang tender proyek Pemkab Deli Serdang.
Kondisi ini sangat membahayakan pengguna jalan dan diduga melanggar hukum pidana.Di lokasi, lubang jalan hanya ditutup krikil tajam tanpa rambu keselamatan dan tanpa pengaspalan.
Padahal sesuai aturan, penimbunan krikil hanya bersifat darurat 2×24 jam dan wajib segera diaspal hotmix.
Pihak kontraktor diduga melanggar sejumlah pasal :
1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 274 ayat (2): Melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan/gangguan fungsi jalan. Ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 24 Juta.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 63: Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan rusak. Pelanggar sengaja mengganggu fungsi jalan dipidana 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 55 dan 59: Penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan dan keselamatan (K4). Kegagalan bangunan yang membahayakan dapat dipidana dan dikenakan ganti rugi.
4. Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pasal 78: Kontraktor yang tidak kerja sesuai kontrak dapat diputus kontrak dan di-blacklist 2 tahun tidak boleh ikut tender.
5. Pasal 359 KUHP: Jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban luka atau meninggal dunia, pelaksana dapat dipidana penjara 5 tahun.
Warga berharap Bupati Deli Serdang dan Dinas SDABMBK segera turun ke Jl. Blok Gading Dusun III Tanjung Gusta Sunggal untuk memerintahkan pengaspalan ulang dan memberikan sanksi tegas kepada rekanan nakal.
Penulis : an
